Kompas TV regional berita daerah

Gejayan Memanggil Kembali Gelar Aksi Hari Ini, Suarakan "Selamatkan Warga Jogja"

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 15:28 WIB
gejayan-memanggil-kembali-gelar-aksi-hari-ini-suarakan-selamatkan-warga-jogja
Gejayan Memanggil Kembali melakukan aksi Selamatkan Warga Jogja, Sabtu (9/10/2021) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Sabtu (9/10/2021), Gejayan Memanggil kembali melakukan aksi. Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan banyak permasalahan regional Yogyakarta dan nasional.

Pada pukul 14.00 WIB, massa melakukan long march dari Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Jalan Gejayan, Yogyakarta.

Kali ini, aksi Gejayan Memanggil menyuarakan tuntutan "Selamatkan Warga Jogja."

Dalam keterangan tertulisnya, tuntutan Gejayan Memanggil meliputi kebijakan pemerintah di tingkat regional Yogyakarta dan nasional.

Pada isu-isu regional, aksi Gejayan Memanggil menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang layak dan menuntut pemerintah DIY menghentikan penambangan ilegal yang tak ramah lingkungan.

Aksi Gejayan Memanggil juga menuntut pemerintah Yogyakarta untuk mencabut Pergub DIY Nomor 1 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Baca Juga: Humas Gejayan Memanggil: Polisi Tidak Jauh Berbeda dengan Partai Politik

Tidak hanya menyerukan probem-problem di Yogyakarta, Aksi Gejayan Memanggil pun menyoroti mengenai kriminalisasi dan penangkapan aktivis serta pemulihan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Omnibus Law yang disebut hanya berpihak pada pengusaha.

Seperti diketahui, pada 5 Oktober 2020, UU No 11 Cipta Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law resmi disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Humas Aksi Gejayan Memanggil Kontra Tirano mengatakan, dari penetapan UU Cipta Kerja itu rakyat dipaksa menerima pil pahit dari adanya regulasi ini, tak terkecuali pada aturan turunannya, salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

"Sebagai salah satu instrumen penjelas dari UU Cipta Kerja, PP No 5 Tahun 2021 memiliki satu tendensi yang kemudian memaksa rakyat tidak punya andil yang memadai dalam menentukan kegiatan usaha oleh para pelaku usaha," kata Tirano dalam keterangannya yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: Gejayan Memanggil Umumkan Pemenang Mural yang Paling Cepat Dihapus Aparat 

PP No 5 Tahun 2021, lanjut Tirano, adalah bentuk perampasan hak masyarakat untuk turut berkontribusi pada keseimbangan sosio-ekonomi yang ada di daerah. 

"Pada dasarnya yang menjadi spirit dari UU Cipta kerja dan turunannya adalah penyederhanaan investasi, di mana hal itu merupakan politik investasi dari pemerintah saat ini," terangnya.

Baca Juga: Gejayan Memanggil Gelar Lomba Mural, Karya Paling Cepat Dihapus Aparat Dapat Nilai Lebih



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x