Kompas TV nasional peristiwa

Siap-siap! 173.329 Nama Guru Honorer yang Lulus PPPK Tahap I Diumumkan Pukul 12.00 WIB, Ini Linknya

Kompas.tv - 8 Oktober 2021, 11:32 WIB
siap-siap-173-329-nama-guru-honorer-yang-lulus-pppk-tahap-i-diumumkan-pukul-12-00-wib-ini-linknya
Pengumuman PPPK Guru 2021 dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 telah dirilis di Youtube dan kanal resmi Kemendikbud RI hari ini, Jumat (8/10/2021).

Peserta seleksi PPPK tahap I dapat melihat hasil seleksi pada pukul 12.00 WIB di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan melalui seleksi PPPK ini pihaknya ingin meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru honorer.

"Kita ingin memperjelas status kepegawaian mereka (guru honorer) sebagai guru ASN dan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru," kata Nadiem Makarim dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, hari ini (8/10/2021).

Baca Juga: Selamat! Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi dan Segera Diangkat menjadi PPPK

Adapun implementasinya, Kemendikbudristek kini menambah kebijakan poin afirmasi bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang masuk dalam kriteria tertentu.

Penentuan kriteria afirmasi berdasar pada pengalaman, usia, sertifikasi, dan kondisi disabilitas peserta.

Bagi peserta seleksi PPPK Guru yang memenuhi kriteria afirmasi akan diberikan tambahan poin sebesar 10 hingga 100 persen untuk tes seleksi kompetensi.

Pemerintah berharap dengan adanya tambahan poin afirmasi ini dapat mengangkat lebih banyak guru honorer yang mendapat status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud menyebutkan besaran tambahan nilai afirmasi terbaru bagi kriteria pelamar honorer.

Bagi pelamar berusia 35 tahun ke atas, pemegang sertifikat pendidik, dan peserta dengan kondisi disabilitas, sebagai berikut:

  • Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang berusia di atas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Selain kebijakan afirmasi yang sudah ditentukan, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I atau dengan kata lain merevisi kebijakan afirmasi sebelumnya.

Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut:

  • Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
  • Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Revisi Passing Grade PPPK buat Guru di Atas 50 Tahun, Ini Daftar Nilainya

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan sebanyak 173.329 guru honorer lulus dalam seleksi tahap I dan akan segera diangkat menjadi PPPK.

Bagi peserta yang belum lulus dan telah mencapai ambang batas dipersilakan untuk kembali mengikuti tes pada tahap kedua dan ketiga yang akan digelar tahun ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x