Kompas TV regional viral

Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban 3 Tahun Berjuang Dapatkan Akta Kelahiran

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 11:54 WIB
nama-anak-terlalu-panjang-orang-tua-di-tuban-3-tahun-berjuang-dapatkan-akta-kelahiran
Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

TUBAN, KOMPAS.TV - Seorang anak di Tuban, Jawa Timur, mempunyai nama yang sangat panjang.

Anak tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Rangga adalah buah dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah yang lahir di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar pada 6 Januari 2019.

Keduanya mengaku hingga kini kesulitan membuat dokumen kependudukan yang sah dari pemerintah untuk anaknya lantaran nama anaknya yang terlalu panjang.

Bahkan, Arif Akbar mengatakan sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban. Tetapi hal tersebut belum juga membuahkan hasil.

"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral! Nama Anak yang Panjang Hambat Pembuatan Akta Kelahiran, Suami Istri Ini Surati Jokowi

Arif menuturkan, panjangnya nama yang diberikan kepada anaknya mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dia dan istri sebagai orang tua.

Sehingga, solusi untuk mengganti nama dari pihak dinas membuat dirinya bingung.

Sementara itu, Disdukcapil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid mengatakan, saat ini proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.

"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Sekarang Masyarakat Sudah Bisa Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri, Begini Caranya

Sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.

"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x