Kompas TV nasional hukum

Polisi Siap Proses Laporan Natalius Pigai yang Diduga Rasis ke Jokowi dan Ganjar

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 11:30 WIB
polisi-siap-proses-laporan-natalius-pigai-yang-diduga-rasis-ke-jokowi-dan-ganjar
Polisi layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan yang telah bersikap rasis terhadap Natalius Pigai. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memproses laporan terhadap mantan anggota Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Adapun Natalius Pigai dilaporkan oleh Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.

Laporkan tersebut buntut dari cuitan Pigai yang menyebut nama Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dalam laporan tersebut, Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono dilansir dari Antara, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Tanggapi Ancaman Pelaporan Natalius Pigai, Sri Sultan: Hubungannya Apa? Ora Ngerti Aku

Menurut Rusdi, laporan yang sudah diterima akan dipelajari oleh penyidik guna langkah-langkah untuk keperluan penyelidikan.

"Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," ujarnya.

Apabila dari hasil penyelidikan tersebut kalau didapati ada perbuatan tindak pidana, kata Rusdi, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.

"Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya.

Namun, hingga saat ini, sejak laporan tersebut dilayangkan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.

"Belum (pemeriksaan, red.) nanti kita tunggu penyidiknya," ujar Rusdi.

Sebelumnya, melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai1 pada hari Sabtu (2/10/2021), Pigai menulis kata-kata yang diduga rasis: 

"Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan, kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sya Penentang Ketidakadilan."

Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan selaku pelapor menilai cuitan Natalius Pigai mengandung unsur provokasi SARA.

Sementara itu, pengacara Pigai, Marthen Goo, menyatakan cuitan kliennya itu lebih pada mengkritisi kebijakan publik. Tidak ada maksud rasis terhadap Presiden Jokowi maupun Ganjar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Rasis yang Dilakukan Natalius Pigai



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x