Kompas TV nasional wisata

Pintu Masuk Siap Dibuka, Ini Prosedur Kedatangan Turis Asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 19:28 WIB
pintu-masuk-siap-dibuka-ini-prosedur-kedatangan-turis-asing-di-bandara-i-gusti-ngurah-rai-bali
Ilustrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: SHUTTERSTOCK/Denis Moskvinov)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pembukaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali untuk turis asing pada 14 Oktober 2021, PT Angkasa Pura I (Persero) mulai melakukan persiapan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, pihaknya antusias menyambut rencana tersebut dan siap memberikan dukungan terkait syarat-syarat kedatangan turis mancanegara.

Persyaratan tersebut meliputi karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melampirkan hasil negatif tes Covid-19 yang terbaru.

"Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara," kata Faik, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Mulai 14 Oktober 2021, Bandara Ngurah Rai Bali akan Dibuka untuk Penerbangan Internasional

Dengan begitu, Faik pun berharap masa uji coba pembukaan Bali untuk pelancong dari luar negeri dapat berjalan lancar dan benar-benar menunjukkan kesiapan sektor pariwisata di Pulau Dewata.

Pada uji coba yang pertama nanti, hanya turis dari lima negara, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru, yang diperbolehkan masuk Bali.

Adapun, jika uji coba yang pertama menunjukkan hasil yang bagus, pintu masuk Bali kemungkinan besar akan dibuka lebih luas lagi untuk beberapa negara lainnya.

"Pembukaan Bali bagi turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata dan masyarakat pada umumnya. Mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata," ujar Faik.

Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Prosedur kedatangan turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Lebih lengkapnya, berikut prosedur yang perlu diperhatikan oleh pelaku penerbangan internasional sejak sebelum hingga setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

  1. Preflight, sebelum terbang ke Bali, turis asing harus menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, hasil PCR 3x24 jam, health alert card (HAC), dokumen pemesanan hotel karantina, e-PCR, dokumen imigrasi, serta electronic customs declaration (e-CD).
  2. Thermo Scanner, setibanya di bandara, turis asing mesti melakukan pemeriksaan suhu badan di terminal kedatangan. Bagi yang suhu badannya 38 derajat celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya. Sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila observasi lanjutan menujukkan hasil sehat, maka turis tersebut dapat mengikuti proses berikutnya. Namun, jika hasil observasi lanjutannya menyatakan tidak sehat, maka yang bersangkutan mesti dirujuk ke rumah sakit.
  3. Konter registrasi, pada tahap ini turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 guna melakukan input dan kontrol data hingga pencetakan barcode. Nantinya, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.
  4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dilanjutkan dengan barcode tapping, yang secara keseluruhan proses ini memakan waktu sekitar satu menit.
  5. Pengambilan sampel RT-PCR turis mancanegara dengan durasi sekitar 1,5 menit, dan didukung 20 bilik tes.
  6. Pemeriksaan dokumen keimigrasian milik turis oleh petugas imigrasi lewat 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar satu menit.
  7. Setelah itu, turis asing dapat mengambil barang-barang bagasinya di conveyor belt.
  8. Pemeriksaan bea cukai berupa pemindaian barcode e-CD.
  9. Holding area, pada tahap ini, turis dapat menunggu hasil RT-PCR sembari mengikuti pendataan oleh pihak hotel karantina.
  10. Tapping barcode yang terakhir sebelum dilakukannya kontrol akses oleh Satgas Covid-19 Provinsi.
  11. Pick up zone, ketika sudah sampai pada tahapan ini, turis dapat menuju area penjemputan untuk menuju hotel karantina.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Dua Instruksi Mendagri Tito Terkait Perpanjangan PPKM

Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan, Bandara I Gusti Ngurah Rai pun menambah area tunggu di gate 4 hingga 6 dan perluasan koridor kedatangan.

Selain itu, Faik menyampaikan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran untuk menunjang tahap pemeriksaan RT-PCR terhadap turis asing yang baru datang.

Rencananya, Rumah Sakit Bali Jimbaran akan menyediakan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, dan 10 unit mesin RT-PCR, dengan kapasitas mencapai 320 tes per jam atau secara keseluruhan 3.840 tes per hari.

"Kami pun senantiasa berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dan mendukung penegakan syarat perjalanan udara, khususnya bagi turis mancanegara yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," pungkas Faik.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x