Kompas TV nasional sosial

Kementerian PANRB Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Korea Non-PNS, Ini Cara Daftarnya

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 12:17 WIB
kementerian-panrb-buka-lowongan-kerja-penerjemah-bahasa-korea-non-pns-ini-cara-daftarnya
Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) (Sumber: kemenpanrb.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang membuka lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea Non-PNS.

Berdasarkan akun Instagram resmi @kemenpanrb, Selasa (5/10/2021) lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea itu dibuka hingga 8 Oktober 2021.

"Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi anda yang menguasai Bahasa Korea untuk bergabung bersama DGCC sebagai penerjemah," bunyi keterangan tertulis KemenpanRB.

KemenpanRB kerjasama dengan the Ministry of the Interior (MOIS) Korea melalui pembentukan Digital Government Cooperation Center (DGCC) pada tahun 2021 sebagai wadah kolaborasi antara  Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea.

Berikut kualifikasi, syarat dan cara daftar lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea di KemenpanRB.

Baca Juga: BUMN Jasa Tirta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisinya

Kualifikasi:

  1. Pendidikan minimal S1 berasal dari institusi  terakreditasi baik dalam maupun luar  negeri dengan berbagai latar belakang  bidang pengetahuan (diutamakan jurusan Bahasa/Sastra Korea);
  2. Fresh graduate atau memiliki pengalaman bekerja sebagai penerjemah kurang lebih selama 1-2 tahun;
  3. Umur 20 –35 tahun;
  4. Memiliki sertifikat pelatihan Bahasa Korea (diutamakan);
  5. Memiliki kemampuan berbahasa Korea dan Inggris secara fasih (lisan dan tulisan);
  6. Mampu mengoprasikan Ms. Office;
  7. Memahami penerapan e-Government. (diutamakan);
  8. Tidak dalam posisi/status terikat kontrak kerja dengan lembaga lain;
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana  atau  tindak kriminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP);
  11. Memiliki bukti pembayaran pajak penghasilan pada institusi sebelumnya bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja.

Skill yang Dibutuhkan:

- Keterampilan organisasi dan komunikasi yang sangat baik (lisan dan tulisan).

- Kemampuan untuk mengelola multiple tasks dan prioritas.



Sumber : Kompas TV/Instagram @kemenpanrb_ri


BERITA LAINNYA



Close Ads x