Kompas TV nasional peristiwa

Dua Alasan Penting Said Iqbal Deklarasikan Kembalinya Partai Buruh

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 15:56 WIB
dua-alasan-penting-said-iqbal-deklarasikan-kembalinya-partai-buruh
Presiden KSPI, Said Iqbal  (Sumber: KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah organisasi gerakan buruh menggelar kongres ke 4 Partai Buruh. Kongres tersebut bakal merekomendasikan terbentuknya Partai Buruh yang baru yang bakal disiapkan untuk mengikuti pemilihan umum 2024.

Salah satu tokoh yang mengaggas pembentukan Partai Buruh yang baru itu adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, ada dua alasan penting dibalik pembentukan Partai Buruh yang baru.

Alasan pertama adalah disahkannya omnimbus law yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Said menyatakan pengesahan omnibus law tersebut merupakan pukulan telak buat gerakan buruh.

“Alasan dibangkitkan kembali Partai Buruh adalah omnibus law. Itu adalah pukulan telak, bogem mentah bagi kalangan buruh,” ujar Said Iqbal dalam pernyataannya kepada Kompas TV, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Bangkit Lagi! Partai Buruh Siap Deklarasi

Dia menjelaskan setelah UU Cipta Kerja disahkan, gerakan buruh menyadari kekalahan mereka secara politik. Aspirasi mereka ternyata tidak mampu diperjuangkan di parlemen. Meski 2 dari 9 fraksi di parlemen sudah menyatakan penolakan terhadap omnibus law, namun ternyata belum cukup menghalangi pengesahannya.

Padahal di dalam omnibus law tersebut, kata Said, banyak aturan yang merugikan secara langsung kaum buruh.

“Jam kerja yang panjang, outsorcing dibebaskan seumur hidup,  upah murah, pekerja wanita yang mengambil cuti haid dan melahirkan tapi upahnya  tidak dibayarkan dan tidak jelas adalah faktor-faktor  yang memukul secara politik gerakan buruh ditambah petani, ingkunganhidup dan HAM,” tuturnya.

Baca Juga: Janji Patuh Prokes Saat Aksi May Day, Said Iqbal Minta Polisi Tak Larang Demo Buruh

Karena itu pasca omnibus law, organisasi gerakan buruh memandang pentingnya menyuarakan langsung aspirasi buruh di parlemen, baik di DPR, DPRD maupun di eksekutif.

“Dan untuk menuju ke sana, syarat utamanya adalah melalui partai politik,” kata Said Iqbal.

Alasan ke- dua, kata Said Iqbal seluruh negara industry di dunia, pasti memiliki partai buruh. Karena itu, Indonesia pun yang merupakan negara industri seharusnya memiliki partai buruh.

Sebab, partai buruh dapat hadir sebagai penyeimbang bagi kebijakan-kebijakan yang berorientasi ke pemilik modal.

Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Gelar Demo dan Aksi Teatrikal 'Kuburan Massal Korban Omnibus Law' di Monas

Di seluruh negara industri  maka pasti ada partai buruh karena dia penyeimbang, terhadap kepentingan kelompok pengusaha dan kelompok lain,” katanya.

Kekalahan gerakan buruh terkait pengesahan onimbus law, menurut Said Iqbal tidak terlepas dari absennya  partai buruh di parlemen.

Kongres ke-4 Partai Buruh bakal berlangsung hingga Selasa 5 Oktober 2021 besok.

Partai Buruh seusai reformasi 1998 tercatat telah mengikuti tiga kali pemilu dengan tiga nama berbeda, yakni 1999 (Partai Buruh Nasional, 2004 (Partai Buruh Sosial Demokrat) dan 2009 (Partai Buruh). Partai Buruh mulai tereliminiasi di 2014. 

Menurut Said Iqbal perbedaan Partai Buruh baru dengan Partai Buruh sebelumnya adalah pada jumlah elemen buruh yang akan mendukungnya.

Partai Buruh sebelumnya hanya didukung oleh satu organisasi buruh. Sedangkan, Partai Buruh baru mengklaim didukung 4 konfederasi buruh terbesar di Indonesia dan 50 federasi buruh.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x