Kompas TV entertainment selebriti

Buka Pintu Damai, Korban Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Berikan Syarat Damai, Apa Itu?

Kompas.tv - 2 Oktober 2021, 06:50 WIB
buka-pintu-damai-korban-dugaan-penipuan-cpns-anak-nia-daniaty-berikan-syarat-damai-apa-itu
Olivia Nathania bersama sang ibu, Nia Daniaty. Ia diduga melakukan penipuan CPNS ke 225 korban. (Sumber: Instagram/@liviadaniaty)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan penipuan CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, menemui babak baru di mana korban membuka pintu damai.

Salah satu korban, Agustin, mengatakan bahwa dia dan korban lainnya tetap membuka penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

“Saya sudah berulang kali disampaikan, kalau misalkan masih bisa jalan kekeluargaan ya kekeluargaan,” kata Agustin, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga: Polisi Panggil Korban Penipuan CPNS dengan Terlapor Anak Nia Daniaty, Ada yang sampai Jual Sawah

Namun, Olivia Nathania harus memenuhi syarat perdamaian yang ditawarkan para korban harus terlebih dahulu,

Agustin mengatakan bahwa syarat damai tersebut adalah pengembalian dana oleh Olivia dan Rafly.

“Karena yang terpenting buat teman kami, teman saya, dan yang lain, uang mereka kembali, karena apa? Di era susah seperti ini, uang tersebut bisa dijadikan modal hidup buat keluarganya,” jelas Agustin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Karnu yang mengaku sebagai korban. Karnu melaporkan Olivia dan Rafly ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu.

Baca Juga: Muncul ke Publik, Anak Nia Daniaty Balik Tuding Agustin yang Bujuk Korban Penipuan CPNS

Terdapat sebanyak 225 orang korban dari kasus tersebut, sementara kerugian ditaksir hingga Rp9,7 miliar.

Dalam laporan tersebut, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x