Kompas TV nasional peristiwa

Abraham Samad Kritisi Rencana Perekrutan 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri

Kompas.tv - 30 September 2021, 18:37 WIB
abraham-samad-kritisi-rencana-perekrutan-57-pegawai-kpk-yang-dipecat-jadi-asn-polri
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK Abraham Samad memberikan sorotan tajam terhadap rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 pegawai KPK yang dipecat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 

Abraham menekankan bahwa Novel Baswedan dan kawan-kawan bukanlah pengemis pekerjaan.

"Kami bukan mengemis untuk meminta 57 ini disalurkan jadi ASN di tempat lain, tapi kami tetap konsisten meminta bahwa 57 teman-teman ini harus dikembalikan kepada posisi semulanya, karena pemecatan dan pemberhentian melanggar aturan-aturan yang ada," kata Abraham, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021). 

Eks ketua lembaga antirasuah ini juga mengaku sedih atas pemecatan Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Abraham juga meyakini pemecatan tersebut akan membuat agenda pemberantasan korupsi berhenti berhenti di tengah jalan.  

Selain itu, dia juga menilai bahwa 57 pegawai KPK tersebut merupakan pejuang pemberantasan korupsi yang selama ini menjaga integritas kelembagaan KPK.

Hal tersebut dapat dilihat dari mereka yang telah mendedikasikan diri untuk selalu memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Roda pemberantasan korupsi selama ini masih terus berjalan karena adanya kontribusi yang begitu besar dari 57 teman-teman yang disingkirkan dan diberhentikan pada hari ini," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Resmi Dipecat

Pada kesempatan itu Abraham juga akan terus menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih kewenangan serta mengangkat kembali dan merehabilitasi harkat martabat 57 pegawai KPK yang telah dipecat. 

Seperti diketahui, Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK resmi diberhentikan pada hari ini, 

Pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK ini buntut dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seiring dengan adanya pemecatan terhadap pegawai KPK tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah mengatakan ingin menarik mereka sebagai ASN di Korps Bhayangkara. 

Hal ini diungkapkan Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa, (28/9/2021).

Sigit menyebut telah menyampaikan keinginannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat. Adapun permohonan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara.

Menurut dia, Polri membutuhkan kontribusi 57 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Perjalanan 57 Penyidik KPK , Diawali Tanda Merah Diakhiri Tawaran Kapolri

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x