Kompas TV regional berita daerah

Masuk Weekend, Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diberlakukan!

Kompas.tv - 25 September 2021, 16:02 WIB
Penulis : Reny Mardika

BOGOR, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap plat nomor kendaraan kembali diberlakukan di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat.

Aturan ini diberlakukan guna mencegah kepadatan lalu lintas kawasan puncak di akhir pekan.

Aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat sejak Jumat (24/9/2021) hingga Minggu (26/9/2021) besok.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Hanya kendaraan dengan plat nomor sesuai tanggal yang diperbolehkan melintas.

Sementara kendaraan yang tidak sesuai akan diputar balik.

Baca Juga: Bali Terapkan Ganjil Genap, Mau ke Pantai Pakai Kendaraan Bermotor Harus Sesuai Tanggal



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x