Kompas TV nasional hukum

Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

Kompas.tv - 23 September 2021, 22:45 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya , Palembang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menduga Alex terlibat dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel tahun 2015 – 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021) yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sepak Terjang Alex Noerdin di Politik, Tersangka 2 Kasus Korupsi dalam 6 Hari

Leonard menyebut, pada tahun 2015, Alex memberikan dana hibah APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai 50 miliar.

Kemudian pada tahun 2017, Pemprov Sumsel kembali menyalurkan dana hibah dari APBD 2017 sebesar 80 miliar rupiah.

Leonard menyebut, pemberian dana hibah tersebut dinilai cacat prosedur.

"Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujarnya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x