Kompas TV nasional hukum

Terima Gaji Ganda, Anggota KPU OKI Sumsel Disanksi Peringatan Keras DKPP

Kompas.tv - 22 September 2021, 20:24 WIB
terima-gaji-ganda-anggota-kpu-oki-sumsel-disanksi-peringatan-keras-dkpp
Ilustrasi vonis (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan bernama Amrullah.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Melalui rilis tertulis, dijelaskan bahwa Amrullah merupakan pihak teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/VI/2021.

Dalam perkara itu, Amrullah diadukan karena diduga telah menerima gaji ganda, yakni gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan anggota KPU.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Amrullah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm, membacakan amar putusan.

Baca Juga: Komisi II DPR Sesalkan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari KPU Tanpa Klarifikasi

Selain menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Amrullah, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada lima penyelenggara pemilu lainnya.

Kelimanya adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Belu di Nusa Tenggara Timur, yakni Mikhael Nahak, Yoni Arianto Neolaka, Yacobus Fahic Nahic, Yohannes SA Palla, dan Herlince Emiliana Asa.

Kelimanya merupakan teradu dalam perkara nomor 133-PKE-DKPP/V/2021.

Semua perkara pelanggaran KEPP yang dibacakan dalam sidang ini berjumlah enam perkara dengan 26 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu.

Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga memulihkan nama baik atau memberikan rehabilitasi bagi 20 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Baca Juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

Para penyelenggara pemilu yang berstatus teradu namun terbukti tidak melanggar KEPP, dan dipulihkan nama baiknya adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, Agustinus Bau, serta Maria Gizela Lumis.

Selanjutnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak, Yosef nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yufentus A Bere.

Kemudian, ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Rokan Hulu, yakni Fajrul Islami Damsir, Gummer Siregar, Alamsyah Hs, Yurnalis, dan Fanny Ariandi.

Ketua dan anggota Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, Lolly Suhenty, Sutarno, HM Wasikin Marzuki, Yulianto, Yusup Kurnia, dan Zaki Hilmi.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, didampingi tiga Anggota DKPP lain selaku anggota majelis, yaitu Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.



Sumber : DKPP


BERITA LAINNYA



Close Ads x