Kompas TV nasional peristiwa

Menko PMK Sebut Penetapan Cuti Bersama 2022 Tergantung Perkembangan Covid-19

Kompas.tv - 22 September 2021, 14:41 WIB
menko-pmk-sebut-penetapan-cuti-bersama-2022-tergantung-perkembangan-covid-19
Ilustrasi kalender, libur panjang, libur akhir tahun, tanggal merah. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pemerintah belum menetapkan cuti bersama 2022 lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu di Tanah Air. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 ini akan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Rabu (22/9/2021). 

Dia menuturkan telah menggelar rapat terkait pembahasan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo pada siang tadi. 

Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ungkapnya. 

Baca Juga: Menkes Optimistis, Akhir Tahun Capaian Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus Target hingga 170 Juta

Selain itu, penetapan libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan, juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. 

Lebih lanjut, Muhadjir menekankan bahwa penetapan tersebut juga akan disesuaikan dari sisi pariwisata dan ekonomi.

"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain," ujarnya. 

Secara lebih rinci, Menko PMK ini menyampaikan aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara untuk sektor negeri atau bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), libur nasional dan cuti bersama akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Turun, Pakar: Jangan Terlena dengan Positivity Rate yang Rendah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x