Kompas TV nasional gelar perkara

Polisi dan MUI Kerja Sama Soal Kasus Penganiayaan Ilmu Hitam

Kompas.tv - 19 September 2021, 22:20 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 4 September 2021 di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Korban A-P, seorang anak perempuan berusia 6 tahun harus merintih kesakitan dan dirawat di Rumah Sakit Syech Yusuf Gowa setelah mata kanannya mengalami luka, akibat dianiaya oleh orang tua kandungnya sendiri.

Kejadian bermula, setelah prosesi pemakaman kakak AP selesai digelar. Saat itu warga dan keluarga yang datang melayat di rumah pelaku mendengarkan suara jeritan anak kecil yang merintih kesakitan dari dalam rumah. Saat itulah, terlihat ibu AP menganiaya anaknya sendiri dengan melukai mata sang anak. 

Baca Juga: Irjen Napoleon Tulis Surat Terbuka Soal Penganiayaan Muhammad Kece, Siap Tanggung Jawab

Tim gelar perkara menggali fakta pada pihak kepolisian. Polisi membenarkan jika para pelaku menganiaya korban hingga saat ini korban dirawat intensif.

Dari 4 pelaku, salah satu pelaku yakni kakek korban mengaku dirinya hanya mengikuti instruksi ibu korban untuk melukai korban.

Pelaku berdalih tidak menahu soal ilmu hitam. Sementara itu dari kacamata kriminolog, perbuatan pelaku adalah tindak kejahatan yang seharusnya hukumannya sangat berat, karena melakukan penganiaayaan terhadap anak kandungnya sendiri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x