Kompas TV nasional berita utama

Penjelasan Kemenag soal Surat Edaran Palsu Bantuan Pesantren Rp 30 Juta

Kompas.tv - 18 September 2021, 05:35 WIB
penjelasan-kemenag-soal-surat-edaran-palsu-bantuan-pesantren-rp-30-juta
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan surat edaran perihal penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Untuk itu, Kemenag meminta warga mengabaikan kabar bohong soal bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Demikian Direktur PD Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan alias hoaks,” tegas Waryono seperti dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, surat edaran palsu itu bernomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Baca Juga: PDIP Jakarta Polisikan Hersubeno Arief soal Dugaan Penyebaran Hoaks Megawati Sakit

Surat edaran palsu perihal penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. (Sumber: Kompas TV/Ant)

Kemudian, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq.

Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq. Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Dalam isi surat tersebut berisi poin yang berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:

a. Pemberi Bantuan;

b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000 diperuntukkan dua lembaga;

c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Baca Juga: Laporkan Penyebar Hoaks Megawati Meninggal, Politikus PDIP: Nangis Darah akan Tetap Saya Tuntut

Informasi Tidak Benar

Merespons isi surat edaran tersebut, Waryono mengatakan, surat tersebut secara substansi informasi tidak benar. Baik secara teknis administratif maupun penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.

Tak hanya itu, sambungnya, bahasa yang digunakan juga membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

“Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja atau silakan konfirmasi ke Kankemenag kabupaten/kota terdekat,” ujarnya.

Waryono menambahkan, Kemenag memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, katanya, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Untuk mendapatkan informasi lebih jauh, Waryono menganjurkan masyarakat untuk mencari informasi seputar bantuan pesantren di aplikasi layanan bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Jawa Tengah dan DIY

Harga Bawang Naik

26 April 2024, 10:13 WIB

Close Ads x