Kompas TV nasional sosial

Pengelola Ragunan Mulai Persiapkan Pembukaan Uji Coba Menerima Pengunjung

Kompas.tv - 17 September 2021, 10:28 WIB
pengelola-ragunan-mulai-persiapkan-pembukaan-uji-coba-menerima-pengunjung
Ilustrasi. Hewan-hewan koleksi Taman Margasatwa Ragunan (TMR). (Sumber: ANGGI / KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengeluarkan izin uji coba pembukaan Taman Margasatwa Ragunan (TMR).

Staf Pelayanan dan Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang menjelaskan pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI untuk uji coba pembukaan Ragunan.

Namun Wahyudi memastikan persiapan untuk uji coba pembukaan Ragunan sudah dimatangkan.

Salah satunya mesin barcode aplikasi pedulilindungi sebagai penyaringan dan syarat masuk pengunjung.

Baca Juga: Harimau Ragunan Terpapar Covid-19 dalam Perawatan Khusus

"Kalau ada instruksi kita sudah siap sebenarnya. Kan syaratnya itu barcode (PeduliLindungi) ya, sertifikat vaksin. Setiap orang yang punya, sudah divaksin bisa menunjukkan dengan PeduliLindungi," ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (17/2021). 

Melansir Antara, selain mesin penyaringan aplikasi pedulilindungi, pihaknya juga mempersiapkan skenario pintu masuk dan keluar bagi pengunjung.

Hal ini untuk mengantisipasi munculnya kerumunan pengunjung baik di pintu masuk maupun pintu keluar.

"Kalau memang sudah ada perintah untuk dibuka, ya kita akan siapkan pintu-pintu yang seperti biasa untuk beroperasi," kata Bambang.

Baca Juga: Cerita Anies ke Ragunan Kunjungi Dua Harimau Terpapar Covid-19

Sejuh ini baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol yang sudah mulai uji coba operasional bagi pengunjung.

Adapun Ancol mulai uji coba sejak 14 September lalu. Sementara TMII direncanakan pada 17 September 2021.

Selain itu Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan direncanakan akan dibuka uji coba setelah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM ini.

Adapun kriteria pembukaan tempat wisata ditentukan oleh kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI, Jabar, Jateng DIY dan Jawa Timur.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x