Kompas TV nasional sosial

Ini Cara Verifikasi PeduliLindungi bagi Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri

Kompas.tv - 16 September 2021, 19:20 WIB
ini-cara-verifikasi-pedulilindungi-bagi-penerima-vaksin-covid-19-di-luar-negeri
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SOLO, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan kini memberikan layanan bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri untuk memeroleh verifikasi PeduliLindungi.

Untuk diketahui, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengakses berbagai tempat publik selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Beberapa waktu lalu peristiwa penolakan masuk mal meski sudah mendapatkan vaksinasi menjadi viral di media sosial.

Padahal WNI dalam video sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, tetapi di luar negeri. Penolakan dilakukan karena status vaksin tak ada di aplikasi PeduliLindungi.

Melansir dari laman Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan verifikasi status vaksin di aplikasi PeduliLindungi, para WNI/WNA perlu mendaftarkan dirinya ke laman yang telah disediakan pihak Kemenkes.

Baca Juga: Maksimalkan Kebijakan, Satgas Covid-19 Tetapkan PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Nantinya proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail yang telah didaftarkan dari laman tersebut dengan kurun waktu maksimal 3 hari kerja. Nah jika sudah mendapatkan konfirmasi sertifikat vaksin dapat diklaim di aplikasi PeduliLindungi.

Berikut cara verifikasi jika telah mendapatkan vaksinasi dari luar negeri supaya bisa mengakses PeduliLindungi.

  1. Pendaftar WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Kemudian, lakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
  2. Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. 
  3. Persetujuan hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik atau e-mail. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
  4. Pengakuan/klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
  5. Selanjutnya, WNA dan WNI  dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Berencana Fasilitasi Masyarakat Tak Punya Gawai untuk Akses PeduliLindungi

Proses verifikasi ini membutuhkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti:

  • KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.
  • ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi.
  • Bagi WNI verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Bagi WNA dokumen yang diperlukan adalah:

  • Izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi.
  • ID yang digunakan untuk verifikasi WNA adalah nomor paspor.
  • Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu.
  • Sementara, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x