Kompas TV nasional hukum

KPK Eksekusi Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Sukamiskin

Kompas.tv - 16 September 2021, 15:13 WIB
kpk-eksekusi-adik-ratu-atut-tubagus-chaeri-wardana-ke-lapas-sukamiskin
erdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020) (Sumber: Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020, Wawan dinyatakan bersalah karena telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya.

Wawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Pekan Depan Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana Diadili dalam Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan juga diperintahkan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebagai informasi, adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjadi terpidana dalam berbagai perkara.

Antara lain adalah perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan divonis bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 7 penjara di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015.

Baca juga: Sejumlah Pihak yang Terjaring OTT di Kalimantan Selatan Sedang Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Kemudian pada pada 16 Oktober 2019, KPK mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.

Antara lain, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA).

Dalam konstruksi perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko. Tujuan pemberian tersebut, agar diberi kemudahan izin keluar lapas baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Atas perbuatannya, Wawan kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x