Kompas TV nasional update

Pengamat: Rencana Renovasi Ruang Kerja Mendikbudristek Nadiem Makarim Menunjukan Sifat Boros

Kompas.tv - 12 September 2021, 11:58 WIB
pengamat-rencana-renovasi-ruang-kerja-mendikbudristek-nadiem-makarim-menunjukan-sifat-boros
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) merenovasi ruang kerja Mendikbudristek Nadiem Makarim soal yang memakan biaya hingga Rp5 miliar.

Trubus menilai, kebijakan itu sangat tidak masuk akal dan dinilai tidak penting.

Menurut Trubus, anggaran sebanyak itu dapat digunakan untuk program yang lebih bermanfaat.

Sebagai contoh memberikan beasiswa kepada sejumlah siswa yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan yang kontra produktif, anggaran sebesar itu lebih baik untuk mereka anak-anak yang terpaksa ditinggal orang tuanya meninggal karena terserang Covid dan mereka masih sekolah,” kata Trubus, ketika dihubungi Kompas.tv, Minggu (12/9/2021).

Lalu ia juga mengatakan tidak ada sense of crisis terkait renovasi yang akan dilakukan pada ruang private atau ruang Nadiem, semi private, ruang public dan service tersebut.

Sense of crisis itu kan harusnya dia peduli pada masyarakat yang lagi kesusahan karena pandemi Covid-19 dan sebagainya. Hal ini juga menunjukan sifat pemborosan yang seharusnya bisa digunakan untuk hal yang lain,” tegasnya.

Baca Juga: Cak Imin Kritik Kebijakan Nadiem Makarim Soal Dana BOS

Sebelumnya, Kemendikbudristek diketahui menyiapkan anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk renovasi ruang kerja Nadiem.

Dalam situs Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender dibuka untuk penataan ruang kerja dan ruang rapat gedung A.

Nilai pagu paket sebesar Rp6.500.000.000. Sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp5.391.858.505.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menjelaskan renovasi tersebut dilakukan pada keseluruhan lantai 2 Gedung A Kemendikbudristek.

Anang menjelaskan, proses renovasi tidak hanya terbatas pada ruang kerja Mendikbud Nadiem.

Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur penggabungan unsur Riset dan Teknologi ke dalam Kemendikbud.

"Hal ini menyebabkan adanya perubahan struktur organisasi dan penambahan Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat Eselon I Staf Ahli Menteri sebanyak 5 orang," kata Anang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: DPR Desak Nadiem Makarim Tuntaskan Masalah 3 Juta Warga yang Buta Aksara



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x