Kompas TV nasional politik

Bahas Urgensi Amendemen UUD 1945, Fadli Zon Tawarkan Referendum

Kompas.tv - 11 September 2021, 21:25 WIB
bahas-urgensi-amendemen-uud-1945-fadli-zon-tawarkan-referendum
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Amendemen UUD 1945 bukan sesuatu yang urgen dan mendesak. Hal itu disampaikan oleh tiga narasumber dalam Forum Diskusi Salemba “Menimbang Urgensi Amandemen UUD 1945 Edisi Kelima: Perlukah?”, Sabtu, 11 September 2021.

Ketiga narasumber yang menilai bahwa amendemen bukan hal yang urgen tersebut adalah Viva Yoga Mauladi selaku mantan anggota DPR RI, Fadli Zon selaku anggota DPR RI, dan Bivitri Susanti selaku pakar Hukum Tata Negara.

Viv Yoga berpendapat, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu yang diperbolehkan, karena UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang bisa diubah. Sebab UUD 1945 bukan kitab suci seperti Al-Qur'an, Injil, dan sebagainya.

“Jadi artinya ini diperbolehkan untuk melakukan perubahan, tapi dengan syarat-syarat tertentu yang cukup menjadi pertimbangan moral politik ada perubahan itu,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini wacana amendemen UUD 1945 menjadi perdebatan yang cukup dinamis di wacana publik.

Baca Juga: Tegas!! Demokrat Tolak Amandemen UUD 1945 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi

Dinamisnya pembahasan tentang rencana amendemen ini disebabkan oleh banyaknya wacana, kepentingan, dan aspirasi tentang amendemen di dalamnya, baik yang berprasangka baik maupun buruk.

Meski demikian, dirinya menilai bahwa amendemen UUD 1945 tidak tepat jika dilakukan pada saat pandemi seperti ini.

“Tidak tepat kalau pada tahun ini kita lakukan perubahan UUD, karena kondisi ekonomi dan sosial belum memungkinkan. Pemerintah sedang dalam masa pemulihan ekonomi nasional. Sebaiknya tidak usah dilakukan amendemen.”

Senada dengan Viva Yoga, Bivitri Susanti juga menyebut bahwa amandemen belum perlu untuk dilakukan.

Bivitri menjabarkan peluang pengajuan amendemen dan kemungkinan disetujuinya di tingkat MPR. Menurutnya, jika dihitung secara matematis, jumlah anggota MPR yang merupakan akumulasi dari DPR dan DPD sebanyak 575+136, yakni 711 orang.

Sementara, kebutuhan suara untuk pengajuan amendemen hanya 237 suara karena jumlahnya harus sepertiga total anggota MPR.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x