Kompas TV nasional peristiwa

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Usianya 43 Tahun

Kompas.tv - 9 September 2021, 16:06 WIB
tim-dvi-polri-berhasil-identifikasi-1-korban-kebakaran-lapas-tangerang-usianya-43-tahun
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi satu korban kebakaran Lapas Tangerang. Korban bernama Rudhi bin Ong Eng Cue, laki-laki berumur 43 tahun. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi satu korban kebakaran Lapas Tangerang, Banten.

Korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tersebut bernama Rudhi bin Ong Eng Cue dengan jenis kelamin laki-Laki dan berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi dari kantung jenazah nomor 41 tahun 2021.

Kepala Pusat Inafis Polri Brigjen Pol Hudi Suryanto menjelaskan korban teridentifikasi melalui sidik jari yang dicocokkan dengan data base sidik jari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta data antemortem dari pihak Lapas dan keluarga 

Menurut Hudi dari sampel sidik jari yang didapat pihaknya menemukan 12 titik kesamaan dengan data base Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Update: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Menjadi 44 Orang

"Sesuai dengan data Dukcapil dan sesuai data Antemortem yang sudah disampaikan via lapas maka kami berkeyakinan bahwa yang kami lakukan pemeriksaan adalah saudara Rudhi bin Ong Eng Cue," ujar Hudi saat jumpa pers di RS Polri, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut Hudi menjelaskan pihaknya masih bekerja mengidentifikasi 40 korban kebakaran Lapas Tangerang lainnya.

Saat ini tim masih meneliti sidik jari dari 20 kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang.

"Kami terus bekerja mengidentifikasi terhadap data sidik jari yang kami telah dapatkan. Kami menunggu lagi dari data Antemortem untuk melakukan kecocokan," ujar Hudi.

Baca Juga: Komnas HAM: Kebakaran Lapas Tangerang Adalah Masalah Kemanusiaan

Diketahui kebakaran Lapas Tangerang ini terjadi pada pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9/2021). Kebakaran tersebut menyebabkan 44 narapidana meninggal, 8 narapidana luka berat, dan 31 narapidana luka ringan.

Korban meninggal diketahui berasal dari Blok C2 Lapas Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan narapidana yang menjadi korban kebakaran tidak dapat menyelamatkan diri karena berada di dalam ruang tahanan yang sedang terkunci.

Baca Juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kebakaran diduga karena adanya korsleting arus listrik.

Menurut Yasonna, api menyebar dengan cepat, sehingga petugas tidak sempat membuka semua ruangan lapas.

Selain itu Yasonna juga menjelaskan kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami overcrowding sebesar 400 persen.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x