Kompas TV nasional peristiwa

LPSK: Pemerintah Harus Tanggung Jawab Atas Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.tv - 9 September 2021, 16:14 WIB
lpsk-pemerintah-harus-tanggung-jawab-atas-insiden-kebakaran-lapas-tangerang
RS Polri telah menerima 41 kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Untuk mempermudah proses identifikasi, RS Polri membuka posko antemortem. Keluarga para korban tewas diharapkan datang ke posko tersebut untuk menyerahkan data-data antemortem para korban. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan Pemerintah harus bertanggung jawab atas kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Apalagi, kasus kebakaran ini telah mengakibatkan 44 narapidana meninggal dunia.

Demikian Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

“Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang,” ujarnya.

Tanggung jawab tersebut, kata Maneger, dapat diwujudkan dengan memastikan semua hak korban maupun keluarga korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang itu terpenuhi. 

Termasuk pula bagi warga binaan yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.

“Negara harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Desak Penyelidikan Mendalam dan Transparan

Maneger Nasution menambahkan, peristiwa kebakaran Lapas Tangerang bukan hanya soal kebakaran semata, tapi juga ada persoalan hak asasi manusia (HAM). 

Insiden itu, secara gamblang menunjukkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat dengan berbagai pelanggaran HAM dan harus segera diatasi.

Sebuah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rumah tahanan (rutan) maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.

Kemarin Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengatakan pemerintah akan segera membangun lapas dengan menggunakan tanah-tanah sitaan dari kasus BLBI.

“Daripada tidak dirampas dari obligor-obligor, debitur-debitur yang melakukan pembangkangan atas utangnya, itu satu. Dan itu tidak terlalu sulit, tinggal kami nanti mencari anggarannya,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Kebakaran Lapas Tangerang Adalah Masalah Kemanusiaan

Sebelum untuk diketahui, kebakaran terjadi di lapas kelas 1 Tangerang, tepatnya di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB. Dugaan sementara penyebab kebakaran diakibatkan hubungan arus pendek listrik (korsleting).

Adapun jumlah penghuni Blok C2 sebanyak 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar hunian berkapasitas 38 orang.

Dari jumlah itu, 119 orang narapidana narkotika, dua orang narapidana kasus teroris, satu narapidana kasus 338 KUHP. Dua orang WNA Afrika Selatan dan Portugal ikut tewas dalam kebakaran itu.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x