Kompas TV nasional politik

RUU Ketahanan Keluarga: Hak Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Kompas.tv - 9 September 2021, 14:04 WIB
ruu-ketahanan-keluarga-hak-cuti-melahirkan-jadi-6-bulan
Ilustrasi Ibu hamil (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga hingga kini tak menunjukkan kemajuan berarti. 

Meski sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga sempat memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun kini diketahui pembahasannya sudah tidak dilanjutkan lagi. 

Sementara itu, RUU Ketahanan Keluarga memuat sejumlah aturan terkait pekerjaan, termasuk hak cuti bagi karyawan perempuan yang melahirkan.

Dalam RUU ini disebutkan bagi karyawan perempuan di semua badan usaha swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintahan akan mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. 

Adapun ketentuan itu tercantum dalam pasal 29 ayat 1 huruf a terkait indikator pekerjaan ramah keluarga.

"Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," demikian bunyi pasal tersebut. 

Baca Juga: Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Menyelamatkan Generasi Masa Depan

Aturan tersebut tentunya berbeda dengan peraturan yang berjalan saat ini, di mana lamanya cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan.

Yakni pada umumnya cuti akan berlaku untuk 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Di sisi lain, dalam pasal 29 ini juga disebutkan bahwa perusahaan juga wajib memberikan kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja.

Kemudian, adanya fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pasal tersebut juga wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan.

Tak hanya itu, cuti juga diberikan kepada suami jika istri atau Anaknya sakit atau meninggal.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga, Apa Terlalu Mencampuri Ranah Privat?

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x