Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Godok Teknologi yang Bisa Blacklist Pengunjung Tempat Usaha yang Langgar Aturan PPKM

Kompas.tv - 8 September 2021, 17:52 WIB
pemprov-dki-godok-teknologi-yang-bisa-blacklist-pengunjung-tempat-usaha-yang-langgar-aturan-ppkm
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok teknologi yang bisa blakclist pengunjung tempat usaha seperti kafe, restoran, atau bar, yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ke depannya, baik pengelola tempat usaha dan pengunjung yang berada di tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM akan dikenakan sanksi. 

Sanksi bagi pengunjung yakni berupa blacklist sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun selama batas waktu tertentu. 

"Nah,  ke depannya, nanti yang akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). 

Baca Juga: Jakarta Mulai Masuki Musim Hujan, Warga di Wilayah Rawan Banjir Diminta Siap-siap

Anies melanjutkan, pihaknya kini tengah menyiapkan teknologi untuk melakukan blacklist kepada pengunjung tersebut. 

"Jadi sekarang sedang disiapkan teknologinya," kata Anies.

Bentuk teknologi tersebut nantinya akan seperti aplikasi yang dipergunakan untuk masuk mal, yaitu scan QR code dari aplikasi PeduliLindungi.

"Itu nanti teknologinya akan disiapkan sehingga sama seperti Anda masuk mal tuh, kalau masuk mal begitu di- scan kalau positif tidak bisa masuk. Nah, nanti bukan positif test tapi (kalau) positif Anda sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggaran," kata Anies. 

Berdasarkan penjelasan Anies, teknologi ini nantinya memungkinkan para pengunjung yang berada di tempat usaha yang melanggar aturan PPKM untuk di-scan sehingga masuk ke dalam blacklist. 

Baca Juga: BPS Rilis DKI Jakarta Miliki Indeks Demokrasi Tertinggi, Ini Kata Anies

Jika masuk blacklist, orang tersebut nantinya tidak bisa pergi ke mana-mana selama batas waktu tertentu. 

"Kalau Anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar  Anda di scan lalu masuk dalam blacklist, orang yang tidak bisa pergi ke mana-mana nanti," kata Anies. 

"Kemanapun Anda pergi  akan ditolak karena  ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," sambungnya. 

Harapannya, sanksi bagi pengunjung ini dapat mendorong pengunjung untuk tidak mengunjungi tempat yang melakukan pelanggaran aturan PPKM. 

"Supaya begini, kalau Anda melihat itu suatu tempat itu melanggar, Anda keluar aja dah dari pada nanti  ikut kena sanksi, sanksinya apa? Ya di rumah saja. Belajar disiplin, jangan pergi-pergi karena ketika pergi ternyata buka masker ternyata tidak jaga jarak," kata Anies. 

Baca Juga: Anies: 2,7 Juta Warga DKI Jakarta Belum Tervaksinasi


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x