Kompas TV nasional peristiwa

Pelaporan LHKPN DPRD DKI Jakarta Hanya 62 Persen, 41 Anggota Belum Lapor Harta Kekayaan

Kompas.tv - 7 September 2021, 20:40 WIB
pelaporan-lhkpn-dprd-dki-jakarta-hanya-62-persen-41-anggota-belum-lapor-harta-kekayaan
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor kepatuhan lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DPRD DKI Jakarta merupakan salah satu yang berada di bawah 75 persen, yakni hanya pada 62,04 persen. 

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, dari 108 anggota yang wajib lapor, sebanyak 67 sudah lapor dan 41 anggota DPRD belum lapor. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui diskusi daring pada Selasa, 7 September 2021, menyebutkan, terdapat 6 DPRD yang pelaporan LHKPNnya masih di bawah 75 persen. 

"Kami sampaikan DPRD Provinsi Papua Barat baru 52 persen, DPRD Aceh baru 53 persen, yang ketiga DPRD Kalbar baru 58 persen, dan yang keempat DPRD Sulteng baru 60 persen, yang kelima ini yang mengagetkan kita ini, DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen ini DPRD Provinsi Papua," kata Pahala. 

Baca Juga: 239 Anggota DPR RI Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Pahala pun mengatakan, sebenarnya keenam provinsi ini sudah hampir tidak memiliki hambatan untuk mencapai pelaporan 100 persen. 

"Secara teori, DPRD provinsi di kota-kota besar sumber daya manusianya bagus dan internetnya relatif tersedia," kata Pahala. 

"Kita melihat, sebenarnya di Provinsi hampir tidak ada hambatan untuk mencapai 100 persen. Kita juga masih heran kenapa provinsi belum 100 persen," sambungnya. 

Terkait hal ini, Plt. Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus, mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala terkait pelaporan. 

Ia mengatakan sudah mengingatkan pihak dewan mengenai hal ini melalui surat, hanya saja seringkali banyak yang lupa atau tidak membaca. 

"Sebenarnya tidak ada kendala. Kami juga sudah menyurati ke Dewan, Pak Ketua juga sudah menyurati untuk mengingatkan. Cuma kayanya harus door to door. Kalau (via) surat itu mereka suka lupa atau tidak dibaca (suratnya)," jelas Augustinus saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/9/2021).  

Baca Juga: Tak Ada Sanksi, Anggota DPR Jadi Malas Buat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Augustinus melanjutkan, pihaknya akan mendatangi Dewan yang belum melakukan pelaporan. Menurutnya, Dewan bukan tidak mau melapor. Namun, lupa melapor. 

"Langsung samperin kayaknya sih karena lupa, bukan karena tidak mau melapor. Mereka mau melapor, tidak ada maksud mereka tidak melapor," katanya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x