Kompas TV nasional politik

239 Anggota DPR Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kompas.tv - 7 September 2021, 12:00 WIB
239-anggota-dpr-tak-patuh-laporkan-harta-kekayaan-ke-kpk
Suasana rapat DPR RI. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 239 anggota DPR RI dari total 569 anggota tak patuh memberikan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, berdasarkan hasil dari penelitian dan evaluasi pihaknya per 6 September 2021 tercatat sebanyak ratusan anggota legislatif ogah melaporkan LHKPN. 

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," ujar Firli dalam Webinar KPK seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2021). 

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ingatkan Anggota DPR untuk Patuh Sampaikan LHKPN

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme diwajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

Setidaknya, ada 1 Pasal yang menyebutkan kewajiban itu, yaitu dipasal 5 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan negara baik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan. 

Ia menyebut kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan negara ada 3 indikator. 

Pertama, penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan lHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua, kepatuhan dan ketaan membuat LHKPN selama jabatan, dan yang terakhir di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat laporan harta kekayaan. 

"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya, kenapa? karena tujuan mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," kata Firli. 

Baca Juga: KPK Soroti Penyerahan LHKPN Anggota DPR Baru 55 Persen

Jenderal bintang tiga itu menilai sudah sepatutnya para wakil rakyat membuat LHKPN. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka terhadap masyarakat yang telah memilihnya.

"Kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x