Kompas TV regional hukum

Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, 2 Anggota Polres Jayapura Ditangkap

Kompas.tv - 6 September 2021, 19:44 WIB
terlibat-peredaran-sabu-sabu-2-anggota-polres-jayapura-ditangkap
Ilustrasi narkoba. (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua, dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura.

"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Dir Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, dikutip dari ANTARA, Senin (6/9/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan para pengedar sabu-sabu berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dari informasi itu, kemudian pada Sabtu (4/9/2021), pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang kedapatan mengambil paket berisi sabu.

 "Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.

Baca juga: Setelah Bongkar Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Sita 5 Paket Besar Narkoba dari Apartemen di Cikini

Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39 th) mantan anggota Polri. AS ditangkap di kawasan Abepura.

Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.

Lebih lanjut, kata Alfian, ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota.

Baca juga: Selundupkan Narkoba Ke Dalam Lapas, Napi Sembunyikan Sabu Di Anus

 

 

 

 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x