Kompas TV nasional sosial

Ramai-ramai Protes Glorifikasi Pelaku Pencabulan Anak Saipul Jamil

Kompas.tv - 6 September 2021, 15:02 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Sambutan akan bebasnya Selebritas Saipul Jamil setelah menjalani masa tahanan mendapat sorotan publik.

Banyak pihak menilai seharusnya Saipul Jamil tidak diberikan ruang oleh media untuk kembali berkiprah di dunia hiburan. Hal senada juga diutarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Bebas dari masa tahanan yang dijalani atas kasus pelecehan seksual terhadap anak, serta kasus penyuapan majelis hakim yang menangani perkaranya, Saipul Jamil disambut sejumlah awak media di pintu keluar LP Cipinang Jakarta, 2 September lalu.

Tak selang beberapa lama Saipul Jamil juga tampil di sejumlah acara di beberapa stasiun televisi nasional. 

Kembalinya Saipul Jamil di televisi mendapat penolakan sejumlah pihak, salah satunya dari Sutradara Film Angga Dwimas Sasonggko.

Angga dan rumah produksinya bahkan menghentikan kerja sama distribusi film Animasi Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun televisi yang menghadirkan Saipul Jamil, karena dianggap tidak berbagi nilai yang sama dengan karyanya yang ramah anak.

Baca Juga: Penampilan Saipul Jamil di TV Tuai Protes, Kominfo Beri Pesan Ini ke KPI

Tak sampai di situ, bentuk lain penolakan terhadap kemunculan Saipul Jamil di TV dan Kanal Video YouTube juga disuarakan lewat sebuah petisi. Hingga Senin siang, sudah lebih dari 350 ribu orang menandatangani petisi ini.

Suara senada juga dilontarkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, Retno Listyarti, lewat kanal YouTube miliknya.

Menurut Retno, petisi penolakan ini sebagai pengingat agar masyarakat tidak menoleransi serta memberi ruang terhadap seorang pelaku pencabulan anak.

Pada tahun 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak. Vonis 3 tahun diperberat menjadi lima tahun di tingkat banding.

Pada tahun 2017, saipul jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim yang mengadili perkaranya. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Total 8 tahun penjara mendapatkan keringanan 30 bulan dan bebas pada 2 September lalu.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x