Kompas TV nasional politik

Bermaksud Hindari Politisasi TNI, Pengamat Anggap Perlu Revisi Pasal 13 Undang-undang TNI

Kompas.tv - 6 September 2021, 11:13 WIB
bermaksud-hindari-politisasi-tni-pengamat-anggap-perlu-revisi-pasal-13-undang-undang-tni
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie (Sumber: tangakapan layar Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Militer, Pertahanan, dan Keamanan Connie Rahakundini Bakrie meminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Pasal 13 Undang-undang Nomor 34 tentang TNI.

Hal ini penting untuk memastikan TNI tidak dipolitisasi seperti yang terjadi pada sebagian besar kementerian dan lembaga negara.

“Semua kementerian dan lembaga kita itu sudah sangat dipolitisasi. TNI tidak boleh. Tidak boleh,” tegas Connie di Kompas TV, Senin (6/9/2021).

Connie menegaskan Panglima TNI haruslah diangkat berdasarkan kepentingan TNI.

“Kalau sudah berdasarkan itu, harusnya tidak ada lagi boleh melakukan gerakan-gerakan senyap atau tidak senyap yang terjadi yang membuat mekanisme sebaik apapun, sepanjang apapun, separipurna apapun menjadi tidak lagi hebat,” kata dia.

Dampak lainnya, sambung Connie, terjadi perang antar sipil atau partai-partai politik yang berkepentingan pada calon panglima terpilih.

Baca Juga: Pengamat Sindir Anggota Dewan Endorse Calon Panglima TNI: Tidak Boleh Lagi Ada Gerakan Senyap

“Menurut saya, ini (politisasi) akan merusak TNI kita, sementara saya merasa garda terdepan bangsa kita itu TNI dan itu yang sama sekali yang tidak boleh dimasuki ranah politik senyap atau tidak senyap, langsung atau tidak langsung, apalagi terkait kepemimpinan Kepala Stafnya dan Panglimanya,” ujarnya.

“Jadi saya betul-betul mengalami tahun ini tuh agak berbeda.”

Dalam keterangannya Connie mengingatkan, bahwa dalam memilih Panglima TNI ada hak prerogatif presiden yang tidak perlu diombang-ambingkan.

Pernyataan itu disampaikan Connie merespons endorse dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Effendy Simbolon soal siapa Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Untuk diketahui, Pasal 13 Undang-undang TNI berisi tentang Panglima TNI dan prosedur pengangkatan dan pemberhentiannya oleh presiden dan prosedur persetujuannya oleh DPR. 

Sebagai informasi Effendy Simbolon sudah mengungkapkan bahkan meyakinkan sejumlah pihak bahwa Panglima Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Anggota Komisi I: Skenarionya Andika Perkasa Jadi Panglima TNI dan Letjen Dudung sebagai KSAD

“Dari era 98, ketika TNI direformasi dan dianggap tidak boleh berpolitik, itu makin ke sini dan kemarin ini menurut saya sudah semakin ada yang salah penerapan Undang-undang 34 pasal 13 tentang TNI ini,” ujar Connie di Kompas TV Senin (6/9/2021).

“Coba lihat lah contoh tadi disampaikan kan, kenapa ada anggota Dewan sudah endorse, kalau saya sih bilang sudah endorse tuh Abang kita tercinta satu itu, sudah mengendorse calon panglimanya.”

Connie mengatakan, endorse yang dilakukan Effendy Simbolon tidak hanya dilakukan dengan mengungkap ke publik melalui pemberitaan. Namun, sambung Connie, Effendy Simbolon menghubungi dirinya meyakinkan bahwa Panglima TNI yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo adalah Andika Perkasa.

“Karena nggak cuma di berita, dia nelpon saya sudah meyakinkan, Mbak Connie, sudah deh percaya aku, panglimanya itu Andika Perkasa, wah hebat benar,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x