PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Petugas menangkap pemuda berinisial IKR warga Magelang, yang kedapatan berjual beli narkoba jenis ganja dan sabu. Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram dan daun ganja seberat 2,78 gram.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapatkan tim Sat Narkoba kalau tersangka diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Dari penyelidikan akhirnya tersangka diamankan berikut barang bukti.
Tersangka IKR dalam keterangannya mengaku kalau sabu dan ganja itu adalah miliknya. Dia mengaku kalau narkoba tersebut akan ia pakai sendiri, dan dia sudah mengkonsumsi narkoba sekitar dua tahun.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.