Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua Komisi III Tantang Polri untuk Gunakan Restorative Justice dalam Kasus Muhammad Kece

Kompas.tv - 1 September 2021, 08:59 WIB
wakil-ketua-komisi-iii-tantang-polri-untuk-gunakan-restorative-justice-dalam-kasus-muhammad-kece
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menantang aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. 

Menurut dia, itu menjadi tantangan bagi Polri, yang mana penerapan restorative justice bisa membuat efek jera bagi pelaku, tapi juga dapat mengubah perilaku yang bersangkutan. 

"Ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu tinggal bagaimana sekarang Polri menerapkan restorative justice yang tak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah si tersangka menjadi manusia yang lebih baik," kata Ahmad Sahroni kepada KOMPAS TV, Rabu (1/9/2021). 

Baca Juga: Polri Pastikan Kasus Youtuber Muhammad Kece Tak Akan Berujung Damai

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, dirinya juga tak setuju bila ada orang yang menghina kelompok atau suatu agama dibiarkan tanpa proses hukum. Namun, Polri harus mampu mengubah pemahaman Muhammad Kece yang sesat agar ke depannya tak ada lagi kasus serupa.

"Polri dalam hukumannya juga harus bisa meluruskan pemikiran tersangka agar ia memahami bagaimana sih kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya," ujarnya. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas dari Muhammad Kece agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujarnya. 

Menurut dia, kasus pelanggaran yang berpotensi memecah belah bangsa tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

Baca Juga: Fakta Penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni hingga Sindiran Nyelekit Ngabalin

Atas dasar itu, kata Rusdi, proses hukum dalam kasus ini akan berjalan terus oleh pihak kepolisian.

"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu Kebhinekaan, menganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini Polri akan tegas," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x