Kompas TV nasional sosial

PPKM kembali Diperpanjang, Ini Poin Aturan Perjalanan Darat 31 Agustus-6 September

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 17:09 WIB
ppkm-kembali-diperpanjang-ini-poin-aturan-perjalanan-darat-31-agustus-6-september
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Presiden Joko Widodo menjelaskan perpanjangan aturan ini akan berlaku hingga 6 September 2021 mendatang.

Dengan pemberlakuan pembatasan yang kembali diperpanjang aturan perjalanan darat yang kemarin diterapkan kembali dilanjutkan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan peraturan perjalanan darat masih sama dengan sebelumnya yang merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Alasan PPKM Level 2-4 Terus Diperpanjang

"Masih (sama)," kata Adita, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Berikut poin lengkap aturan perjalanan darat selama masa PPKM 31 Agustus-6 September.

Aturan perjalanan transportasi darat

Transportasi darat meliputi penggunaan kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah Level 4 dan 3, wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

2. Untuk aturan perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau ...
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari daerah dengan Level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau ...
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perlu diingat syarat dalam aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik menggunakan kendaraan proiadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, pelaku perjalanan rutin juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x