Kompas TV nasional hukum

Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 17:37 WIB
jaksa-kpk-ajukan-kasasi-vonis-bebas-samin-tan-di-kasus-suap-anggota-dpr-eni-saragih
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan dari dakwaan gratifikasi pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan.

“Kami menyatakan kasasi,” kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor jakarta membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.

“Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa, namun perlu dicermati,” kata Jaksa Ronald.

“Tentunya nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi setelah kita mendapat putusan majelis hakim.”

Baca Juga: Konglomerat Samin Tan Divonis Bebas dari Kasus Suap Rp 5 MIliar ke Anggota DPR

Dalam kasasi, Ronald mengatakan pihaknya akan menyertakan perkara tipikor Gayus Tambunan dan pemberian kepada anggota DPRD Tanggamus.

Sebab dalam pertimbangan majelis menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eni Maulani Saragih sendiri dijerat dengan pasal 12 B yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

“Yang kami tangkap tadi kan sudah dinyatakan ada pemberian uang dari Samin Tan, hanya saja menurut majelis hakim pemberian itu tidak bisa dipidana, tentunya sebelum kami menjerat yang bersangkutan, kami sudah mencermati perkara-perkara pemberian yang sudah pernah diputus,” ujarnya.

Eni Saragih mendapat vonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Tersangka Kasus Suap Kontrak Batubara Samin Tan, Segera Jalani Persidangan

“Seperti dalam perkara tipikor Gayus Tambunan, pemberian kepada anggota DPRD Tanggamus sudah terbukti, ini akan kami muat dalam memori kasasi.”

Terpisah, penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf, mengaku tidak menyangka jika hakim akan membebaskan kliennya. Apalagi, dasar pertimbangan hakim dalam memutus menggunakan argumentasi bahwa pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.

“Alhamdulillah dari awal argumentasi hukum kami kuat terutama terkait gratifikasi, sebenarnya 'simple' apakah pemberi gratifikasi bisa dipidana atau tidak, kan hukum pidana ada aspek legalitas, kalau belum ada hukum pidana berarti belum boleh dipidana itu kita perkuat,” katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x