Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

PT Lippo Karawaci Bantah Sebagai Obligor BLBI yang Asetnya Disita Pemerintah

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 20:24 WIB
pt-lippo-karawaci-bantah-sebagai-obligor-blbi-yang-asetnya-disita-pemerintah
Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Kompastv)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai  mengambil-alih secara fisik sejumlah aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesian (BLBI). Salah satu yang diklaim pemerintah adalah 44 bidang tanah seluas 251 ribu meter persegi milik PT Lippo Karawaci Tbk. Namun hal ini dibantah pihak Lippo.

Corps Communication PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati menyatakan, lahan yang disebutkan pemerintah sebagai aset yang disita sudah bukan milik Lippo. Lahan tersebut memang sudah dikuasai pemerintah sejak 2001.

“Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk,” kata Danang dalam keterangan pers, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Aset BLBI Senilai Rp1,33 Triliun Digunakan Secara Tidak Sah, Sri Mulyani: Berada di Lippo Karawaci

Dia mengatakan kepemilikan lahan tersebut oleh pemerintah sejak 2001. Hal ini terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada bulan September 1997, saat terjadi krisis moneter

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait perkembangan pengambilalihan fisik aset obligor oleh Tim Satuan Tugas Hak Tagih Negara dana BLBI, pada Jumat (27/8).

Seremoni pengambil-alihan aset tersebut digelar di Taman Sari, Lippo Village Karawaci.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan tempat konferensi pers tersebut merupakan aset milik Lippo dan Lippo Bank yang telah diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai bagian pengurangan kewajiban.

Aset yang diserahkan itu terdiri dari 44 bidang tanah dengan total luas 251.992 meter persegi.

Baca Juga: Buru Aset BLBI, Sri Mulyani Sebut Bakal Periksa Sampai ke Keturunannya

Namun Danang Kemayang Jati menegaskan pihak Lippo tidak pernah meminta atau mendapatkan dana BLBI.

“Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI,” ujar Danang.

Karena itu, menurutnya pemberitaan yang menyebutkan penyitaan aset Lippo sebagai salah satu obligor BLBI adalah keliru.

Baca Juga: Pemerintah Sita 49 Bidang Lahan Milik Obligor BLBI, Mahfud: Ini Bagian Pemulihan Hak Negara

“Pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001,” paparnya.

Meski demikian dia menyatakan Lippo sepenuhnya mendukung upaya pemerintah mengonsolidasikan aset-asetnya.

“Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar,” tuturnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x