Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah Diminta Siapkan Antisipasi Penerapan UU PMSE E-Commerce

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 11:23 WIB
pemerintah-diminta-siapkan-antisipasi-penerapan-uu-pmse-e-commerce
Ilustrasi RUU tentang PMSE Industri e-dagang (e-commerce). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan seluruh perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, block chain, dan financial technology (fintech), agar mendapatkan keuntungan yang maksimal dari perdagangan ini. Pasalnya, ada pembaruan terkait Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce).

Oleh karena itu, Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty meminta pemerintah untuk segera melakukan upaya antisipasi terhadap aturan  yang juga disebut RUU tentang PMSE  dengan melakukan penyesuaian ke depan, mulai dari regulasi hingga institusi apabila RUU ini telah diundangkan.

Menurut dia, pemerintah harus cepat tanggap terhadap segala pembaruan ini. RUU yang mengatur tentang e-dagang (e-commerce) ini akan menjadi tonggak baru perubahan positif terhadap pemanfaatan teknologi di Indonesia. Untuk itu, dalam menjalin kerja sama ini kepentingan Indonesia harus menjadi prioritas utama.

“Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk meningkatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara kita selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data yang dibutuhkan di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Selain itu, menurut Evita Nursanty, pemahaman yang komprehensif tentang revolusi Industri 4.0 juga sangat diperlukan, sehingga berbagai rencana perubahan terhadap regulasi dan institusi nantinya benar-benar tepat guna.

Baca Juga: Menperin: Produk Impor Tertentu Bakal Dihapus dari Aplikasi Online Shop E-katalog

"Sehingga upaya kita nantinya dapat berjalan sistematis dan terintegrasi sesuai perubahan iptek yang mengubah sistem perdagangan dan perekonomian dengan demikian cepat,” katanya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah sepakat RUU tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutf, mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih kepada anggota DPR, karena dengan ketekunan dan semangat yang konstruktif, pembahasan RUU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

Mendag mengatakan sejumlah masukan telah dicatat pada pembicaraan tingkat I, seperti perlunya mempersiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif, serta regulasi dan program kerja yang nyata terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik.

Di antaranya yaitu, pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber.

Lutfi berharap RUU PMSE mampu meningkatkan perdagangan barang dan jasa melalui sistem perdagangan secara elektronik, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri dan memperdalam kerja sama antara anggota ASEAN.

Baca Juga: Ingin Berkarier di Industri E-commerce, Intip 6 Jurusnya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x