Kompas TV nasional berita utama

Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Jabodetabek, Bandung, hingga Surabaya Raya Jadi PPKM Level 3

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 19:29 WIB
kabar-gembira-jokowi-umumkan-jabodetabek-bandung-hingga-surabaya-raya-jadi-ppkm-level-3
Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah daerah, seperti Jabodetabek, Bandung Raya hingga Surabaya Raya berubah status menjadi PPKM level 3. (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah daerah, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Surabaya Raya berubah status menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan  level PPKM-nya ke level 3,” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers virtual, Senin (23/8/2021).

“Untuk Pulau Jawa, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Jokowi memerinci sejumlah perbaikan penanganan Covid-19 dalam bentuk perubahan status PPKM. Banyak wilayah turun statusnya dari PPKM level 4 menjadi level 3.

“Untuk pulau Jawa-Bali, ada perkembangan yang cukup baik dari 67 kabupaten/kota level 4 PPKM berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten.kota,” urai Jokowi.

Menurut Jokowi, perkembangan serupa juga terjadi di wilayah luar Jawa-Bali. Meski begitu, ia memperingatkan warga untuk tetap waspada.

“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang baik, walau tetap harus waspada. Level 4 dari 11 Provinsi menjadi 7 Provinsi, dan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota,” ujar Jokowi.

Sementara, wilayah PPKM Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kota/kabupaten. Lalu, wilayah PPKM level 2 berubah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Jokowi.

Berikut sejumlah penyesuaian aturan PPKM:

  • Tempat ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang
  • Restoran maksimal 25% kapasitas dengan 2 orang per meja dan buka hingga pukul 20.00.
  • Pusat perbelanjaan dan mall maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan dan buka hingga pukul 20.00
  • Industri ekspor dan penunjangnya beroperasi 100%. Ditutup lima hari, bila ada kasus Covid-19.

Baca Juga: Efek PPKM, Ridwan Kamil Ungkap Jawa Barat Kehilangan Rp 20 M per Hari

Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan 33,6% dalam seminggu terakhir (16-22 Agustus) setelah pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali.

Meski begitu, sejumlah provinsi masih melaporkan kasus baru Covid-19 yang tinggi. 

Selama seminggu terakhir, total ada 125.102 kasus Covid-19 baru di seluruh Indonesia. Sebelumnya, ada 188.323 kasus baru positif Covid-19 pada periode 9-15 Agustus 2021. 

Di Jawa-Bali ada tambahan kasus Covid-19 sejumlah 63.477 atau turun 38% dari minggu sebelumnya yang mencapai 102.319 kasus.

Di sisi lain, wilayah luar Jawa-Bali mengalami pertambahan kasus sebesar 61.625 kasus atau turun 28,3% dari pekan sebelumnya yang mencapai 86.004.

Baca Juga: Nasabah BNI, Mandiri, BTN, BRI, Swasta Dapat Transferan BSU BPJS, Cek Bantuan Rp1 Juta di Sini

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x