Kompas TV nasional politik

Fraksi PKS DPRD DKI Nilai Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Terlalu Prematur

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 14:45 WIB
fraksi-pks-dprd-dki-nilai-pengajuan-hak-interpelasi-formula-e-terlalu-prematur
Ajang Balap Formula E (Sumber: FIA Formula E)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menganggap terlalu prematur pengajuan hak interpelasi anggota DPRD DKI Jakarta terkait rencana penyelenggaraan Formula E. 

"Saya kira terlalu prematur ya," kata Abdul Aziz dalam rekaman suara, Senin (23/8/2021). "Ya kami sama-sama, Pemda DKI sedang berjuang melawan Covid-19, sama-sama tahu kondisi, butuh berjalan bergandengan dan masih banyak pekerjaan rumah kami yang belum selesai, saya kira terlalu prematur bicara interpelasi."

Ketua Komisi B DPRD DKI ini menjelaskan, saat ini banyak program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang masih harus dituntaskan hingga akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

"Ya ini kan masa akhir gubernur, sehingga gubernur harus menuntaskan janji beliau yang tertuang dalam RPJMD," kata Abdul. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta: Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Tidak untuk Jatuhkan Anies

Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemprov DKI dan juga anggota Dewan untuk fokus menuntaskan tugas-tugas yang sudah dicanangkan sebelumnya. 

Tugas tersebut antara lain; Perda Covid-19, Perda RDTR dan Zonasi, Revisi RPJMD, KUA 2021, reses, sosialisasi perda, hingga Perubahan APBD 2021

"Karena itu kami dewan mendorong agar segala aktivitas pak gubernur dan Pemda dicurahkan sepenuh hati untuk menuntaskan janji tersebut, sehingga ketika jabatan berakhir bisa bangga menyatakan saya sudah menunaikan 100 persen janji saya," ujarnya. 

Ia pun menyarankan terkait dengan Formula E, anggota Dewan bisa memanggil pihak Pemprov untuk berdiskusi tanpa perlu mengajukan interpelasi. 

"Dipanggil sajalah, ngopi bareng. Kalau interpelasi kan harus ada persetujuan lalu ada rapat paripurna," katanya. 

Meskipun begitu, Abdul Aziz mengatakan tetap menghargai keputusan anggota dalam pengajuan interpelasi karena hak interpelasi merupakan hak anggota Dewan.

"Itu hak dewan pada umumnya yang disalurkan lewat fraksi. Saya menghargai tapi melihat kondisi kurang tepat," katanya. 

Baca Juga: Wagub DKI Ajak DPRD Musyawarah Terkait Formula E: Tidak Harus Melalui Interpelasi

Diketahui, sebanyak 13 anggota Dewan mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan dan meminta penjelasan langsung mengenai program Formula E pada 2022.

Dari 13 anggota Dewan, 8 orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 5 anggota dari Fraksi PDI-P.

Hak interpelasi dapat digulirkan dengan syarat minimal ditandatangani 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna. 

Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen+1 anggota Dewan. Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.

Baca Juga: Dukung Formula E, Gerindra DKI Tolak Rencana Interpelasi Anies Baswedan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x