Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Sopir Anggota Polri, Pakai Pelat Dinas untuk Cari Makan

Kompas.tv - 22 Agustus 2021, 20:57 WIB
polisi-sebut-pengemudi-fortuner-sopir-anggota-polri-pakai-pelat-dinas-untuk-cari-makan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers terkait tabrak lari dan lawan arus mobil Fortuner dengan pelat dinas Polri pada Minggu, 22 Agustus 2021. (Sumber: Youtube Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap pengemudi Fortuner berinisial AS sebagai tersangka atas kasus lawan arus dan tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS adalah seorang sopir dari pemilik mobil yang merupakan anggota Polri aktif.

"Pelaku bukan anggota Polri, kalau di KTP seorang pelajar atau mahasiswa tetapi saat ini ia bekerja sebagai seorang sopir dari pemilik kendaraan," kata Sambodo dalam keterangan persnya, Minggu (22/8/2021).

Ada pun pelat nomor dinas Polri dengan nomor 3488-07 yang AS gunakan, kata Sambodo, merupakan pelat nomor asli namun pelat ini sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang.

"Artinya, sudah tidak boleh digunakan. Dan yang bersangkutan tidak berhak menggunakan nomor ini," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner dengan Pelat Dinas Polri 3488-07 sebagai Tersangka

Dijelaskannya, AS mengambil dari gudang dan menggunakannya tanpa seizin pemilik mobil yang merupakan anggota Polri aktif.

"Yang bersangkutan mengaku tujuannya (pergi keluar dengan mobil) mencari makan namun tidak tahu jalan," jelas Sambodo.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No. 2 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,- 

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," jelas Sambodo.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat Nomor Dinas Polri yang Tabrak Mobil di Jaksel

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x