Kompas TV nasional sosial

ICW Temukan Gab Harga PCR Capai 5 Kali Lipat, Kemenkes Diminta Revisi Batas Tarif Tertinggi

Kompas.tv - 15 Agustus 2021, 16:53 WIB
icw-temukan-gab-harga-pcr-capai-5-kali-lipat-kemenkes-diminta-revisi-batas-tarif-tertinggi
Ilustrasi tes swab. MUI keluarkan fatwa bahwa tes swab tidak membatalkan puasa Ramadan.. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Publik dihebohkan dengan adanya informasi harga tes PCR di India jauh lebih murah jika dibandingkan dengan di Indonesia. 

Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bisa memberikan subsidi terhadap pemeriksaan PCR yang dilakukan secara mandiri. 

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, mahalnya tarif pemeriksaan PCR di Indonesia tentu berdampak pada upaya Pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. 

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Berantas Mafia Bisnis Tes PCR

Banyaknya kasus pasien Covid-19 tanpa gejala dan mahalnya tarif pemeriksaan, menghambat sejumlah warga untuk melakukan tes PCR secara mandiri. 

"Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan, mahalnya tarif pemeriksaan karena bahan baku untuk tes PCR masih bergantung pada impor dan harga reagen yang mahal," kata Wana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Minggu (15/8/2021). 

Menurut dia, bila alasannya karena kini alatnya masih impor, maka tidak ada biaya impor yang dibebankan kepada pelaku usaha untuk produk test kit dan reagent laboratorium. 

Hal itu merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di situ dijelaskan bahwa atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 salah satunya tes PCR.

"Tidak adanya biaya impor barang tentu akan memengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR," kata dia.

Kedua, hasil penelusuran ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh pelaku usaha senilai Rp180.000 hingga Rp375.000.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x