JAKARTA, KOMPAS.TV - Keberadaan sertifikat vaksin Covid-19 saat ini tergolong penting karena telah menjadi syarat untuk mengakses fasilitas umum atau dalam melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bahkan di beberapa daerah, kini sudah mewajibkan vaksinasi Covid-19 untuk menjadi syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Sertifikat vaksin ini diberikan kepada masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua.
Untuk memperoleh sertifikat vaksin Covid-19 tersebut, masyarakat yang sudah divaksin bisa mengunduhnya di website Pedulilindungi.id.
Meski demikian, sebagian masyarakat acap kali mengeluh terkait adanya permasalahan pada sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku bahwa pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial resminya, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.
Sebab itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati menyampaikan untuk masyarakat yang memiliki kendala tersebut diminta tak perlu risau karena ada cara untuk memperbaikinya.
Baca Juga: Waspada, Data yang Muncul Saat Pengecekan Sertifikat Vaksin di Tempat Umum Rentan Disalahgunakan
Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].
“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected],” kata Widyawati, dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Minggu (14/8/2021).
Adapun tata caranya sebagai berikut:
1. Kirimkan email ke alamat [email protected]
2. Format email:
Lebih lanjut, Widyawati menekankan supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Baca Juga: Jadi Syarat Beraktifitas, Berikut Cara Download Sertifikat Vaksin Melalui SMS Pedulilindungi
Sumber : Kompas TV/sehatnegeriku.kemkes.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.