Kompas TV nasional hukum

Polisi Buru Pembuat Mural 'Jokowi 404 Not Found', Undang-Undang Tidak Sebut Presiden Lambang Negara

Kompas.tv - 14 Agustus 2021, 18:53 WIB
polisi-buru-pembuat-mural-jokowi-404-not-found-undang-undang-tidak-sebut-presiden-lambang-negara
Penghapusan mural 'Jokowi 404: Not Found'. (Sumber: Twitter/Bastiyaris)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi sedang memburu pembuat mural 'Jokowi 404: Not Found'.

Polisi menyebut pembuat mural itu menodai lambang negara, tetapi ucapan itu tidak sesuai Undang-Undang (UU). 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebuah mural muncul di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Mural itu menampilkan wajah seseorang yang mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan '404: Not Found'.

Pihak Kepolisian setempat bersama TNI dan aparat kecamatan pun segera menghapus mural tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tetap Butuh Kritik di Masa Pandemi, Ini Alasannya

"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek, dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada awak media, Jumat (13/4/2021).

Rachim menilai para pembuat mural melanggar hukum karena melecehkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lambang negara.

“Tetap dilidik (penyelidikan) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun, itu kan lambang negara, ya,” ujar Rachim.

Ia mengatakan, pihaknya akan bergerak langsung tanpa menunggu laporan karena presiden sebagai panglima tertinggi TNI-Polri tak boleh dilecehkan.

“Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu panglima tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia, mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x