Kompas TV regional sosial

Transgender Kini Bisa Ganti Identitas KTP di Dukcapil DKI Jakarta

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 18:19 WIB
transgender-kini-bisa-ganti-identitas-ktp-di-dukcapil-dki-jakarta
Ilustrasi Data kependudukan KTP. (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kini melayani transgender yang ingin mengganti identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pelayanan tersebut tersedia di seluruh kantor Suku Dinas, termasuk Kantor Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Jalan S Parman, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Namun, saat ini, Dukcapil hanya bisa melayani maksimal 5 orang setiap harinya karena keterbatasan selama PPKM. 

"Hanya saja karena kondisi PPKM maka hanya kami batasi maksimal 5 orang setiap hari untuk transgender," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, Jumat (13/8/2021), dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Layani Pembuatan KTP dan KK untuk Transgender, Kemendagri Minta Jujur Isi Data Pakai Nama Asli

Bagi yang ingin mengganti identias mereka, dapat membawa KTP sebelumnya dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil.

Budi mengatakan, KTP yang masa berlakunya sudah habis juga bisa digunakan sebagai syarat identitas. 

"KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian di-update KTP-nya menjadi seumur hidup," kata Budi.

Sementara itu, bagi transgender yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas terlebih dahulu di sistem kependudukan.

"Namun kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kami terbitkan NIK, dan kami rekam data diri yang bersangkutan, ini butuh waktu satu kali 24 jam," kata dia.

Budi mengatakan, identitas yang berubah pada KTP yaitu foto wajah saja, sedangkan keterangan nama dan jenis kelamin tidak berubah. Penggantian nama dan jenis kelamin harus melalui keputusan pengadilan terlebih dahulu. 

"Kalau jenis kelamin tidak berubah, kalau mau diganti harus ada keputusan pengadilan," kata Budi.

Budi memastikan pelayanan bagi para transgender akan dilakukan secara maksimal sehingga mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Syarat E-KTP Untuk Transgender dari Kemendagri, Kolom Jenis Kelamin Tetap Perempuan atau Laki-laki

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x