Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Gelontoran Anggaran Pemerintah untuk Bantuan Subsidi Gaji

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 23:20 WIB

KOMPAS.TV - Bantuan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu per bulan sudah cair.

Namun, ada yang berbeda dengan syarat penerima bantuan subsidi upah kali ini.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan 8,8 triliun rupiah untuk program bantuan subsidi upah.

Dan pada Selasa kemarin (10/8/2021), dana senilai Rp 947,499 miliar sudah dicairkan oleh KPPN Jakarta VII ke PHI Jamsostek untuk ditransfer ke penerima.

Masing-masing penerima akan mendapatkan BSU 2 bulan sekaligus, senilai 1 juta rupiah.

Nah, ada yang berbeda dengan program subsidi upah tahun lalu.

Dari gaji maksimal penerima BSU, dulu syaratnya adalah 5 juta rupiah. Namun, kini Rp 3.500.000 atau UMP tertinggi.

Dan juga tahun ini, ada batasan wilayah yakni di area PPKM level 3 dan 4. Bsu juga ditujukan untuk sektor usaha tertentu seperti sektor transportasi dan real estate.  
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x