KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara meminta Majelis Hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos covid-19.
Saat menyampaikan pembelaanya di Pengadilan Tipikor, Juliari mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya tersebut.
Juliari juga menyebut nama Presiden Joko Widodo saat membacakan nota pembelaannya.
Dia meminta maaf pada Jokowi karena sebagai Menteri Sosial kala itu, tidak melakukan pengawasan ketat pada anak buahnya.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Majelis Hakim agar menghukum Juliari dengan pidana 11 tahun penjara.
Juliari Batubara didakwa menerima suap senilai 32,4 miliar rupiah dari rekanan penyedia bansos penanganan covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Lalu apa yang membuat terdakwa kasus korupsi dana bansos covid-19, Juliari Batubara, meminta vonis bebas kepada majelis hakim di persidangan?
Akankah permintaan Juliari ini dikabulkan Majelis Hakim?
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Dion Pongkor menyebutkan jika bukti-bukti dalam persidangan belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan Juliari Batubara dalam kasus korupsi bansos covid-19.
Simak pembahasan selengkapnya bersama Kuasa Hukum Juliari Batubara, Dion Pongkor, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri serta Advokat dari Visi Integritas, Donal Fariz.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.