Kompas TV video sinau

Jalan Tol atau Tax On Location

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 16:26 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Untuk memangkas waktu perjalanan kita sering melewati jalan tol. Nama itu sudah sangat familiar di telinga, ada yang mengartikannya sebagai jalan bebas hambatan, namun pada kenyataanya tidak seperti itu. Jalan tol berbeda dengan’’ jalan bebas hambatan’’. Meski keduanya memiliki ruas jalan yang lebar dan kebanyakan jalurnya lurus. Dan tanpa ada persimpangan serta lampu lalu lintas. Nama jalan tol sebenarnya adalah sebuah singkatan, dengan kepanjangannya adalah Tax On Location.

Pengendara yang menggunakan jalan tol tertentu, akan dikenakan pajak. Maka dari itu ada beberapa gerbang pemberhentian untuk membayar uang tol.

Sementara itu ada juga jalan tol yang bisa diakses tanpa dikenakan biaya atau gratis. Jalur ini namanya  freeway, highway, atau expressway. Sayangnya belum ada di Indonesia, freeway, highway, atau expressway  bisa ditemukan di negara Australia, India,  Jepang, Amerika Serikat. Untuk di Asia Tenggara, ada expressway di Singapura dan Malaysia, serta highway di Filipina dan Thailand.(*)

Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ali Fikri: Bukan Gratifikasi, Tapi Harmonisasi

www.kompas.tv/article/200016/perjalanan-dinas-kpk-ditanggung-panitia-ali-fikri-bukan-gratifikasi-tapi-harmonisasi

Grafis: Joshua Viktor

 




Sumber : diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA


Close Ads x