Kompas TV nasional berita utama

Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Anggaran Tahun 2020, Pemprov DKI: Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Kompas.tv - 8 Agustus 2021, 11:00 WIB
temuan-bpk-soal-kelebihan-pembayaran-anggaran-tahun-2020-pemprov-dki-tak-timbulkan-kerugian-daerah
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan telah menindaklanjuti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun anggaran 2020 yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Salah satu yang menjadi pembicaraan karena ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang tak tepat penggunaannya.  

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebut, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tak ada kerugian daerah. 

"Dalam membaca laporan BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," kata Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021). 

Baca Juga: Soal Temuan BPK, Pemprov DKI: Rp200 Juta Sudah Dibalikan, Sisanya Masih Diproses

Ia menjelaskan, sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. 

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Menurut dia, terdapat tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah paham. 

Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara atau daerah. 

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa atau denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas daerah. 

Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk menyetorkan dana ke kas daerah.

"Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam laporannya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan," ujarnya. 

Ia memastikan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. 

Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Total jumlah dana yang dibayarkan Rp862,7 juta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x