Kompas TV nasional peristiwa

Moeldoko, Usai Ribut dengan AHY Kini Berseteru dengan ICW

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 09:51 WIB
moeldoko-usai-ribut-dengan-ahy-kini-berseteru-dengan-icw
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (purnawirawan) Moeldoko kini menghadapi "lawan" baru,  yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW). Musababnya, mantan panglima TNI ini tidak terima dengan tudingan ICW terkait bisnis terapi Covid-19, Ivermectin.

Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, berkirim surat somasi yang meminta agar ICW membuktikan tuduhannya. Setelah mengirimkan somasi pertama diikuti somasi kedua. 

"Kita berikan waktu yang cukup  3x24 jam. Baik sekali Pak Moeldoko ini, dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, kalau 1x24 jam nggak cukup, ya kita kasih 3x24 jam. Karena bagi kita yang penting itu dia bisa membuktikan atau tidak. Jangan sembarang menuduh," ujar Otto dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
      
Otto minta ICW membuktikan tudingan bahwa Meoldoko terlibat mendapatkan rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Sudah Wanti-wanti Kenaikan Kasus Covid-19 di Luar Jawa

"Kalau ada keuntungan yang didapatkan siapa yang memberikan untuk memberikan untung, memberikan rente kepada Pak Meoldoko. Kedua, kapan dan di mana dan dengan siapa dan dengan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT NoorPay melakukan ekspor beras," jelas Otto.

Jika tak ada penyelesaian melalui somasi, lazimnya akan berlanjut ke ranah hukum lewat pelaporan ke polisi. 

Sebelum berseteru dengan ICW, Moeldoko juga ribut dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY pada Maret lalu. Penyebabnya, Moeldoko dituding mengkudeta Partai Demokrat. 

Tudingan kudeta ini dijawab oleh Moeldoko lewat kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengukuhkannya sebagai Ketua Umum berlambang mercy biru ini. Tapi di Kementerian Hukum dan HAM, kepengurusan AHY yang dianggap sah.   

Tak terima dengan keputusan Menkum dan HAM, Moeldoko pun berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menggugat keputusan pemerintah tersebut pada Juni lalu.  

Baca Juga: Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan Kembali Somasi ICW


"Ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB ini diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.

Tampaknya Moeldoko sosok yang tak main-main dalam soal gugat menggugat. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x