Kompas TV nasional peristiwa

PPATK Turun Tangan Telusuri Kasus Dugaan Penipuan Sumbangan 2T dari Anak Akidi Tio

Kompas.tv - 4 Agustus 2021, 16:54 WIB
Penulis : Dea Davina

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Belum lama ini sosok keluarga pengusaha Almarhum Akidi Tio, ramai menjadi perbincangan publik, setelah memberikan bantuan dengan nilai fantastis.

Bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu. 

Dalam hitungan hari, muncul dugaan giro bilyet yang diserahkan Heryanty sebesar 2 triliun rupiah, diduga bodong.

Polda Sumatera Selatan juga telah menelusuri kepastian dana 2 triliun rupiah, donasi keluarga Akidi Tio.

Polisi berkoordinasi dengan Bank Mandiri di Sumatera Selatan.

Pihak bank memastikan bahwa saldo di rekening bilyet giro yang diberikan Heriyanti tidak mencukupi.

Namun pihak bank merahasiakan jumlah saldo, dan data rekening yang bersangkutan.

Menindak lanjuti hal tersebut, direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah bersurat ke Bank Indonesia untuk memeriksa rekening bank milik anak Akidi Tio, Heryanty.

Polisi memerlukan izin BI, karena rekening bank, merupakan rahasia perbankan.

Sementara, rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Heryanty, Selasa (03/08) kemarin, batal karena yang bersangkutan mengaku sakit. 

Polisi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan, jika sudah ada rekomendasi dari pihak dokter yang memeriksa.

Hingga saat ini, polisi juga belum menentukan status Heryanty, dan Herdi Dermawan, yang merupakan Dokter Keluarga Akidi Tio.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyatakan anak Akidi Tio, Heryanty, pernah dilaporkan pada Februari tahun 2020 lalu, terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Heriyanty jadi tersangka dengan kerugian mencapai 6 miliar rupiah.

Namun saat kasus berproses, pelapor mencabut laporannya pada akhir Juli 2021.

Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK, pun turun tangan, menelusuri kasus sumbangan 2 triliun rupiah.

Menurut PPATK, pihaknya harus menelusuri sumber dana, karena ada kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.

Selain itu, penerima sumbangan adalah pejabat negara, bukannya lembaga sosial, yang memang punya aturan soal sumbangan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x