Kompas TV regional berita daerah

Cegah Penularan Covid, Pemkot Depok Larang Semua Kegiatan Perlombaan 17 Agustus yang Picu Kerumunan

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 11:55 WIB
cegah-penularan-covid-pemkot-depok-larang-semua-kegiatan-perlombaan-17-agustus-yang-picu-kerumunan
Wali Kota Depok Mohammad Idris (Sumber: ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran nomor 003/393 Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.

Dalam SE yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris itu meminta agar warga setempat tidak menggelar perlombaan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Idris menuturkan penyelenggarakan perlombaan 17 Agustus 2021 yang melibatkan banyak orang dapat dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com," kata Idris,  Selasa (31/7/2021). 

Idris mengungkapkan warga dapat memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai media.

Baca Juga: Sambut HUT RI, Menag Ajak Tokoh Ulama dan Masyarakat Giat Kampanyekan 5M+1D

Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Tak hanya itu, dalam SE Wali Kota Depok tersebut, juga terdapat sejumlah imbauan terkait perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76 ini.

Adapun diantaranya yakni mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan  Kemerdekaan Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah - Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,

Kemudian setiap lingkungan gedung, perkantoran pemerintah dan swasta, agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya selama bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Klik pandang.istanapresiden.go.id, Pendaftaran Upacara Virtual HUT ke-76 RI di Istana Dibuka

Sebagai informasi, dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah resmi memeluncurkan Rumah Digital Indonesia atau RDI.

Masyarakat sudah dapat mengakses platform RDI melalui www.rumahdigitalindonesia.id mulai 1 Agustus 2021 kemarin. 

Rumah Digital lndonesia yang akan hadir selama bulan kemerdekaan ini memberikan beragam fitur yang dapat dinikmati masyarakat untuk menyemarakkan perayaan hari kemerdekaan dari rumah. 

Yakni menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, menonton beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, melakukan lomba khas 17-an, hingga belanja produk lokal secara virtual.

Baca Juga: Sekretariat Presiden Buka Pendaftaran untuk 40 Ribu Orang Ikut Upacara Virtual HUT ke-76 RI



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x