Kompas TV nasional hukum

Hakim yang Memutus Banding Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra akan Dilaporkan ke KY

Kompas.tv - 29 Juli 2021, 16:43 WIB
hakim-yang-memutus-banding-pinangki-sirna-malasari-dan-djoko-tjandra-akan-dilaporkan-ke-ky
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengadukan majelis hakim yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra pada tingkat banding ke Komisi Yudisial (KY).

MAKI menilai pertimbangan majelis hakim yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra jadi lebih rendah tidak relevan.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

“Saya berencana mengadukan majelis hakim ini ke Komisi Yudisial,” kata Boyamin Saiman.

“Bukan cuma majelis hakim Djoko Tjandra, tapi juga majelis hakim (yang memutus perkara banding) Pinangki, yang mendiskon 10 jadi 4 tahun karena alasan pertimbangannya tidak relevan meringankannya,” tambahnya.

Baca Juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?

Sebelumnya, Boyamin Saiman menduga hakim di tingkat banding untuk tersangka Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari bermasalah. Meskipun pada prinsipnya, Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan pengadilan.

“Ini nampaknya justru yang bermasalah itu Hakim di tingkat banding yang memvonis pinangki turun dari 10 menjadi 4 tahun dan kemudian akhirnya ada yang sama, ya sudah berarti kita sulit berharap untuk kasus Djoko Tjandra,” katanya Boyamin Saiman.

Bagi Boyamin, hakim yang menangani perkara banding Djoko Tjandra memutus lebih ringan karena tersandera dengan putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

Dimana Pinangki, dalam putusan bandingnya diputus hukuman 4 tahun penjara atau lebih ringan daripada vonis sebelumnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x